-Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka -Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI Pasal 3 (1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila. (2) Asas Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka. Pasal 4 Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar: memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani; menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas...
Postingan
Menampilkan postingan dari April, 2018